Konsep Toleransi dalam Islam
Islam itu agama yang paling menjunjung toleransi. Jika saat sebagain masyarakat mengenal wajah Islam yang anti-toleran, sungguh itu merupakan penyesatan opini. Siapa lagi biangnya kalau bukan media yang bersekongkol dengan pihak yang memiliki kepentingan untuk merusak Islam. Dengan tanpa mengindahkan asas cover both side, beberapa media dengan sangat bangganya menyebut Islam itu eksklusif dan anti-toleran. Mereka menutup mata dan telinga dari fakta sebenarnya yang sudah terekam dalam sejarah emas Islam sejak dahulu sampai zaman sekarang.
Toleransi yang dalam bahasa Arab disebut at-tasâmuh sesungguhnya merupakan salah satu inti ajaran Islam. Toleransi sejajar dengan ajaran fundamental yang lain, seperti kasih-sayang (rahmah), kebijaksanaan (hikmah), kemaslahatan universal (mashlahah 'âlamiah), dan keadilan ('adl). Sebagai suatu ajaran fundamental atau asasi, konsep toleransi telah banyak ditegaskan dalam Alquran. Di antaranya sebagaimana yang termaktub dalam surat Al Baqarah ayat 256, Allah Swt berfirman:
Artinya :
“Tidak ada paksaan dalam beragama Islam. Sungguh telah jelas jalan yang benar dari jalan yang salah. Karena itu, barangsiapa yang ingkar kepada thagut (tuhan selain Allah) dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya dia telah berpegang kepada tali yang sangat kuat yang tidak akan putus. Allah maha mendengar, lagi maha mengetahui.” (QS. Al Baqarah: 256)
Toleransi merujuk pada piagam Madinah
Piagam Madinah merupakan produk yang lahir dari rahim peradaban Islam. Piagam Madinah diakui sebagai bentuk perjanjian dan kesepakatan bersama bagi membangun masyarakat Madinah yang plural, adil dan berkeadaban. Bagi para sejarahwan dan sosiolog ternama Barat, Piagam Madinah yang disusun oleh Nabi Muhammad SAW merupakan kosntitusi termodern di zamannya, atau konstitusi pertama di dunia. Piagam Madinah dibuat dengan maksud untuk memberikan wawasan pada kaum muslimin waktu itu tentang bagaimana cara bekerja sama dengan penganut bermacam-macam agama ketuhanan yang lain yang pada akhirnya menghasilkan kemauan untuk bekerja bersama-sama dalam upaya mempertahankan agama.
Isi dari piagam Madinah
A. Butir - butir piagam yang berhubungan dengan kaum muslimin
• Kaum mukminin, baik yang berasal dari Quraisy maupun yatsrib, dan orang - orang yang mengikuti mereka, bergabung dengan mereka, dan berjihad bersama mereka, adalah satu umat, yang berbeda dari umat manusia lainnya.
• Setiap kelompok dari kaum mukminin (Muhajirin, Bani Sa'idah, dari Aus ) boleh tetap berada dalam kebiasaan mereka yaitu tolong menolong dalam membayar diat diantara mereka dan mereka membayar tebusan tawanan dengan cara baik dan adil diantara mukminin. Sesungguhnya kaum mukminin tidak boleh membiarkan orang yang menanggung beban berat (karena memiliki keluarga besar dan hutang diantara mereka, namun mereka harus, penerj-) membantunya dengan baik dalam pembayaran tebusan atau diyat.
• Orang - orang mukmin yang bertakwa harus menentang orang yang zalim diantara mereka. Kekuatan mereka bersatu dalam menentang yang zhalim, meskipun yang zhalim adalah anak dari salah satu seorang diantara mereka.
• Jaminan Allah itu satu. Allah memberikan jaminan sampai kepada kaum muslimin yang paling rendah sekalipun. Dan sesungguhnya mukminin itu saling membantu diantara mereka, tidak dengan yang lain.
• Sesungguhnya kaum yahudi yang mengikuti kaum mukminin berhak mendapatkan pertolongan dan santunan, selama kaum yahudi ini tidak menzhalimi kaum muslimin dan tidak bergabung dengan musuh dalam memerangi kaum muslimin.
C. Butir - butir piagam yang berhubungan dengan kaum yahudi
• Kaum yahudi memikul biaya bersama mukminin selama dalam peperangan.
• Kaum yahudi dari Bani 'Auf adalah satu umat dengan mukminin. Kaum yahudi berhak atas agama, budak - budak dan jiwa - jiwa mereka Ketentuan ini juga berlaku bagi kaum yahudi yang lain yang berasal dari Bani Najjar, Bani Harits dan kedudukan dari kerabat yahudi (di luar kota Madinah) sama seperti mereka (Yahudi).
• Tidak ada seorang yahudi pun yang dibenarkan ikut berperang, kecuali dengan idzin Nabi Muhammad SAW.
• Kaum yahudi berkewajiban menanggung biaya perang mereka dan kaum muslimin juga berkewajiban menanggung biaya perang mereka sendiri. Kaum Muslimin dan Yahudi harus saling membantu dalam menghadapi orang yang memerangi pendukung piagan ini, dan mereka juga harus saling memberi nasehat serta membela pihak yang tezhalimi.
D. Butir - butir piagam yang berhubungan dengan kepentingan umum
• Sesungguhnya yatsrib itu tanahnya haram (suci) bagi warga pendukung piagam ini. Dan sesungguhnya orang yang mendapat jaminan (diperlakukan) seperti diri penjamin, sepanjang tidak melakukan sesuatu yang membahayakan dan tidak khianat. Jaminan tidak boleh diberikan kecuali dengan seizin pendukung piagam ini.
• Bila terjadi suatu peristiwa atau perselisihan diantara pendukung piagam ini, yang dikhawatirkan menimbulkan bahaya, maka penyelesaiannya dikembalikan kepada Allah SWT, dan Muhammad Rasulullah SAW.
• Para pendukung piagam harus saling membantu dalam menghadapi musuh yang menyerang kota Yatsrib.
• Orang yang keluar (Bepergian) aman, dan orang berada di madinah juga aman, kecuali orang yang zhalim dan khianat. Dan Allah SWT adalah penjamin bagi orang yang baik dan bertakwa, dan Muhammad Rasulullah SAW.
Sumber:
Prof. Dr. Mahdi Rizqullah Ahmad, Penerjemah: Firdaus Sanusi,LC.MA, "Sirah Nabawiyah Berdasarkan Riwayat-Riwayat Shahih, Sesuai Kaidah-Kaidah Ilmu Hadits Disertai Pelajaran-Pelajaran Dari Setiap Kejadian", Perisai Qur'an 2012, 340.
No comments:
Post a Comment