iklan

Wednesday, 21 May 2014

fungsi hadits terhadap al- Qur'an

                                                   BAB 1
                                            PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
         Hadits, oleh umat islam di yakin sebagai sumber pokok ajaran islam sesudah Al - Qur'an. Dalam tatapan aplikasinya, hadis  dapat dapat di jadikan hujjah keagamaan dalam kehidupan dan menempati posisi yang sangat penting dalam kajian islam. Secara struktural hadis merupakan sumber ajaran islam setelah Al - Qur'an yang bersifat global. Artinya, jika kita menemukan penjelasan tentang berbagai proplematika kehidupan di dalam Al - Qur'an maka kita wajib merujuk pada hadis. Oleh karena itu, hadis merupakan hal terpenting dan memiliki kewenangan dalam menetapkan suatu hukum yang tidak tercantum dalam Al - Qur'an.
Sebagaimana kita ketahui bahwa hadis merupakan sumber kedua dari ajaran islam, maka dari itu kita harus juga mengetahui fungsi hadis terhadap Al - Qur'an.

B.  Rumusan masalah dalam penulisan ini adalah sebagai berikut :
  1. Apakah fungsi hadis terhadap Al - Qur'an ?
  2. Klasifikasi fungsi hadis terhadap Al - Qur'an ?
  3. Apa contoh masing - masing ayat dan hadis ?
C. Tujuan penulisan
          Manfaat dari penulisan makalah ini yaitu sebagai sarana untuk menambah ilmu pengetahuan yang telah kita miliki terutama tentang ilmu hadis  mengenai fungsi hadis terhadap Al - qur'an serta yang berkaitan tentang contohnya. sekiranya bermanfaat bagi pembaca.

BAB 11
 FUNGSI HADIS TERHADAP AL - QUR' AN 
        Al - Quran dan hadis sebagai pedoman hidup, sumber hukum dan ajaran islam, antara satu dengan yang lainnya tidak dapat di pisahkan. Keduanya merupakan satu - kesatuan, Al - sebagai sumber  utama  dan  utama  banyak memuat ajaran - ajaran yang bersifat umum dan global. Oleh karena itu kehadiran hadis, sebagai sumber ajaran kedua untuk tampil menjelaskan ( bayan ) keumuman isi Al - qur'an tersebut.

Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT:


 Artinya :
            Dan kami menurunkan kepadamu Al - Qur'an agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang di turunkan kepada mereka dan supaya mereka berpikir.  
( Qs. Al - Nahl ( 16 ) : ( 44 ).

Allah SWT  menurunkan Al - Qur'an bagi umat manusia, agar Al - qur'an ini dapat di pahami oleh manusia, Maka rasul Muhammad SAW di perintahkan untuk menjelaskan kandungan  dan cara - cara melaksanakan ajaranya kepada mereka melalui hadis - hadisnya.
Oleh karena itu, fungsi hadis Rasul Muhammad SAW  sebagai penjelasan ( bayan ) Al - Qur'an itu bermacam - macam.
        
      Iman Ahmad bin Hanbal menyebutkan empat fungsi yaitu, bayan at taqrir, bayan Al- tafsir, bayan Al - tasyri' dan bayan Al- nasakh. Agar masalah ini lebih jelas , maka di bawah ini  akan di uraikan satu persatu.

1. Bayan At- Taqrir
         Bayan at - Taqrir di sebut juga sebagai bayan al - ta' kid  dan bayan Al - itsbat. yang di maksud dengan bayan ini, adalah menetapkan dan memperkuat apa yang telah di terangkan dalam Al - Qur'an . Fungsi hadis ini hanya memperkokoh  isi kandungan Al - Qur'an. Suatu contoh hadis yang di riwayatkan Muslim dan Ibnu Umar, yang berbunyi sbb :



 "Apabila kalian melihat ( ru'yah ) maka perpuasala ,juga apabila melihat ( ru'yah ) itu maka berbukalah". ( HR. Muslim )
        Hadis imi datang mentaqrir ayat Al - Qur,an di bawah ini :


 Maka  barang siapa yang mempersaksikan pada waktu itu bulan, hendklah ia perpuasa....
( Os. Al- Baqarah ( 2 ) : ( 185 )

2. Bayan al - Tafsir
            Memberikan rincian dan tafsiran terhadap ayat - ayat Al - quran yang masih bersifat global ( mujmal ) memberikan persyaratan / batasan  ( Taqyid ) ayat - ayat Al - Qur'an yang bersifat mutlak, dan mengkhususkan  ( taksish ) terhadap ayat - ayat Al - Qur'an yang masih mujmal adalah perintah mengerjakan  shalat, zakat, puasa,  di syariatkan jual belih, nikah, qhisas, hudud dan sebagainya. ayat - ayat al -qur'an tentang masalah ini yang bersifat mujmal, baik yang mengenai cara mengerjakan, sebab - sebabnya, syarat - syaratnya atau halangan - halanganya. Oleh karena itu rasullulah SAW melalui hadisnya menafsirkan dan menjelaskan masalah - masalah tersebut . sebagai contoh di bawah ini akan di kemukakan hadis yang berfungsi sebagai bayan  al -tafsir.

 
 " Shalatlah sebagai mana engkau melihat aku shalat". ( HR. Bukhari )
              Hadis ini menjelaskan sebagai mana mendirikan shalat. sebab dalam al - qur'an tidak menjelaskan secara rinci. salah satu ayat yang memerintahkan shalat dalah :

 
 "Dan kerjakanlah shalat, tunaikan zakat, dan rukulah beserta orang - orang yang ruku".
    ( Qs. Al - Baqarah ( 2 ) : ( 43 ).

3. Bayan at - Tasyri
          Yang  di maksud dengan bayan al - tasyri adalah mewujudkan suatu hukum atau ajaran - ajaran yang tidak di dapati dalam al - qur'an atau dalam al - qur'an hanya terdapat pokok - pokoknya ( ashl ) saja. Abbas Mutawali juga menyebut bayan ini dengan ;
Za'id'ala al - Karim". Hadis rasullulah SAW dalam segala bentuknya  ( baik yang quail, fi,li maupun taqriri ) Berusaha untuk menunjuk kepastian hukum terhadap berbagai persoalan yang muncul,  yang tidak terdapat dalam Al - Qur'an.

        Hadis - hadis rasul SAW yang termasuk dalam kelompok ini, di antaranya hadis yang menetapkan haramnya mengumpulkan dua wanita bersaudara ( antara istri dan bibinya ) , hukum syf'ah hukum merajam pezina wanita yang masih perawan, hukum tentang hak waris bagi seorang anak. suatu contoh, hadis tentang zakat fitrah, sebagai berikut :
 

 " Bahwasanya Rasul SAW telah mewajibkan zakat fitrah kepada umat islam pada bulan  ramadan satu sukat ( sha ) kurma atau gandum untuk setiap orang, baik merdeka atau  hamba laki - laki atau perempuan Muslim". ( HR. Muslim )

4. Bayan al - Nasakh

        Ketiga bayan yang pertama yang telah di uraikan di atas telah di sepakati para ulama meskipun untuk bayan yang ketiga adalah sedikit perbedaan terutama yang menyangkut devisi ( pengertiannya ) saja.

     Untuk bayan yang keempat ini, terjadi perbedaan yang sangat tajam, ada yang mengakui dan menerima funsi hadis sebagai nasakh terhadap sebagian hukum al - qur'an ada juga yang menolak.

     Kata nasakh secara bahasa berarti ibthal  ( membatalkan ), izalah ( menghilangkan ) tahwil ( memindahkan ) dan  taghyir  ( mengubah ).  para ulama memberikan pengertian bayan  al - nasakh ini banyak melalui pendekatan bahasa, sehingga di antara mereka terjadi perbedaan pendapat dalam menta' rifkanya. 

       Jadi, intinya  ketentuan yang datang kemudian tersebut menghapus ketentuan yang terdahulu, karena yang terakhir di pandang lebih lu as dan lebih cocok nuansanya.

 Ibnu Hazm memandang bahwa nasakh termasuk bagian dari bayan al - quran



 " tidak ada wasiat bagi ahli waris "
hadis ini mereka menasakh isi firman Allah SWT :

 

 Di wajibkan atas kamu, apabila di antara kamu kedatangan  ( tanda - tanda ) maut, jika ia ia meninggalkan harta yang banyak berwasiat untuk ibu bapak dan karib kerabatnya secara maruf ( ini adalah ) kewajiban orang - orang yang bertakwa. ( Qs. Baqarah ( 2 ) : ( 180 )

       Sementara yang menolak  nasakh ini adalah imam Syafei dan sebagian pengikutnya, meskipun nasakh tersebut dengan hadis mutawatir. kelompok lain yang menolak adalah sebagian besar pengikut madzhap Zhahiriyah dan kelompok Khawarij.

No comments:

Post a Comment