iklan

Tuesday 4 February 2014

SEJARAH PERUMUSAN PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA DAN NILAI - NILAI PANCASILA

 SEJARAH PERUMUSAN PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA DAN NILAI - NILAI PANCASILA

A. Pengertian Pancasila
              Istilah Pancasila dalam kehidupan bangsa indonesia bukanlah hal yang baru. Pancasila telah dikenal oleh masarakat indonesia sejak zaman Majapahit pada abad  ke-14, yaitu terdapat dalam buku   Negarakertagama  karangan Empuh prapanca dalam buku  Sutosoma  karangan Empu Tantular  ( Daman, 1992 : 1 ). Dalam buku  Sutasuma  silah pancasila pengertian batu sendi yang lima. Pancasila juga mengandung pengertian lima pelaksanaan  kesusilaan  " Pancasila  Krama " yaitu tidak boleh melakukan kekerasan, tidak boleh mencuri, tidak boleh berjiwa dengki, tidak boleh berbohong, tidak boleh mabuk, minum minuman keras ( Darmodiharrdjo, 1979 : 15 ).

             Pancasila secara etimologi, berasal dari bahasa Sangsekerta di india yaitu panca berarti lima, dan syila  huruf i biasa / pendek ) berarti batu sendi , alas atau dasar. Sedangkan  syiila ( huruf yang panjang ) berarti peraturan tinkah laku yang penting,  baik, dan senonoh ( Muhamad Yamin, dalam Hasan, 2002: 7 )
             Dengan demikian, pancasila dalam hal ini mengandung pengertian sebagai lima sendi atau dasar yang berupa aturan tingkah laku yang dianggap baik. lebih lanjut, hasan (2002 ) mengemukakan pancasila secara terminologi mengandung pengertian sebagai istilah yang digunakan untuk memberi nama dasar falsafah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

B. Sejarah Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
             Memperdalam pemahaman kita mengenai sejarah perumusan pancasila sebagai dasar negara, maka melalaui tulisan diuraikan sidang pertama dan kedua BPUPKI.

1.  Sidang 1 ( 29 Mei - Juni1945 )
            Masa sidang pertama Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia ( BPUPKI ) di manfaatkan para anggota untuk membahas tentang dasar negara hal - hal yang berkenan dengan pokok masalan dalam rangka mendirikan negara indonesia merdeka. Hal ini sesuai dengan permintaan ketua  BPUPKI pada awal membuka sidang yang berlangsung 29 mei hingga 1juni 1945.
            Dalam sidang tersebut muncul beberapa konsep dan pandangan - pandangan  mengenai dasar negara. sidang ini menampung 40 usul  (Yamin dalam Daman, 1992 ) yang menurut soekarno dapat  di goloongkan kedalam beberapa hal :
  • usul indonesia merdeka selekas - selekasnya;
  • usul mengenai dasar negara;
  • usul mengenai unifikasi atau federasi;
  • usul mengenai bentuk negara dan kepala  pemerintahan;
  • usul mengenai warga negara;
  • usul mengenai daerah negara;
  • usul agama mengenai soal agama dan negara;
  • usul mengenai pembelaa; 
  • usul mengenai soal keungaan
          Muhammad Yamin pada saat diberi kesempatan menyampaian usulnya ( 29 Mei 1945 ), beliau menyampaikan secara lisan  mengenai usulan tentang dasar negara pancasila, yaitu ( Daman, 1992 ; 45 ) :
  1. peri kebangsaan ;
  2. peri kemanusiaan ;
  3. peri ketuhanaan ;
  4. peri kerakyatan permusyaratan - perwakilan - kebijaksanaan ; dan
  5. kesejahteraan rakyat (keadilan sosial )
              pada tanggal  31 Mei 1945, giliran prof. Mr. Soepomo (daman 1992 ) menyampaikan usulnya, maka dasar negara yang cocok untuk indonesia menurutnya adalah ;
  1. dasar persatuan dan kekeluargaan;  
  2. dasar ketuhanan;
  3. dasar kerakyatan / permusaratan;
  4. dasar koperasi dalam sistem ekonomi ; dan
  5. demi hubungan antara negara indonesia bersifat sebagai negara asia Timur Raya;
            Ir.  Soekarno pada hari terahir sidang pertama ( 1 juni 1945 ) mengemukakan pandangan tentang dasar negara .
  1. kebangsaan indonesia;
  2. internasionalisme - peri kemanusiaan;
  3. mufakat atau demokrasi;
  4. kesejahteraan  sosial ;dan
  5. ketuhanan dan berkebudayaan.
            Setelah mendengarkan usulan pada sidang pertama ini, maka  terbentuk panitia kecil yang dikenal dengan panitia 8 terdiri dari ;
  1. Ir. Soekarno sebagai ketua ;
  2. Ki Bagoes Hadi Koesoemo;
  3. K. H. Wachid Hasjim;
  4. Prof. Mr. Muh. Yamin;
  5. Soetarjo;
  6. Mr. A. A. Maramis
  7. Otto Iskandardinata; dan
  8. Drs. Moh. Hatta
                  panitia delapan ini bertugas untuk memeriksa catatan dan menggolongkan atas usul para anggota BPUPKI.

2. Sidang 11 (10 - 17 Juli 1945 )
             Dalam sidang ini, BUPKI pada acara hari pertama mendengarkan laporan panutia kecil panitia 8 yang diketuai oleh Soekarno  sebelum di mulai BPUPKI memperkenalkan anggota baru  yaitu : Abdul Fatah, Asikin Natanegara, Surio Hadidjojo, Muhammad Noor, Tuan Besar, dan Abdul Gaffar.             Pembicaraan anggota sidang BPUPKI pada hari pertama menggambarkan bahwa hampir semua anggota menggiginkan bahwa indonesia harus merdeka dalam waktu yang sesingkat - singkatnya. Oleh karena itu sidang menggusul.
  1. BPUPKI menentukan bentuk negara dan hukum dasar negara;
  2. meminta pemerintahan Agung di Tokyo untuk menentukan panitia persiapan kemerdekan indonesia ( PPKI ) untuk menyelenggarakan Indonesia merdeka di atas hukum dasar yang di tentukan BPUPKI,  serta melantik pemerintah nasional; dan 
  3. saol tentara kebanggsaan dan keunggan;
              Selanjutnya sidang BPUPKI di hadiri 38 anggotanya yang telah membentuk ( panitia 9 )  anggtanya terdiri dari, Ir. Soekarno, Mr. A. A. Maramis, K. H. Wachid Hasjim, Profesor. Mr. Muhammad Yamin, Drs. Moh. Hatta, Mr. Ahmad Soebarjo, Abdul Kahar Muzakkar, Abikusno Tjokrosujoso dan K. H.Agus Salim
panitia sembilan merupakan tokoh nasional dan sekaligus ketua - ketua  Dokuritsu Jumbi Cosakai   mengadakan pertemuan untuk membahas pidato serta sul mengenai dasar negara yang telah dikemukakan oleh sidang BPUPKI .  Dalam rapat tanggal 22 juni 1945 meghasilkan naskah tentang pembukaan UUD, yang kemudian dikenal dengan istilah piagam jakarta  (  Jakarta Charter ) didalam memuat rumusan dan sistematika pancasila sebagai berikut :
  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syriat islam bagi pemeluknya;
  2. Kemanusian yang adil dan beradap;
  3. Persatuan indonesia;
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijksanaan dalam permusayawaraktan perwakilan;
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia;
            Usaha untuk mewujudkan cita - cita dari piagam jakarta telah di tempuh berbagai cara pihak yang menghendaki indonesia menjadi negara islam, sekelompok nasionalis sekuler berkehendak lain dengan alasan sila pertama tersebut sangat tajam dan akan menimbulkan Diskriminasi dan fanatisme keagamaan. gan Dengan perbandingan total anggta BPUPKI sebanyak 62 orang, hanya 11 nasionalis islam. Akhirnya pada sidang persiapan panitia persiapan kemerdekaan indonesia ( PPKI ) pada tanggal 18 agustus 1945  oleh Drs. Moh. Hatta menyatakan bahwa pernyataan yang menyatakan syariat islam bagi pemeluknya - pemeluknya harus di coret. Demikian pula klausal islami yang terdapat dalam batang tubuh pasal 29 ayat UUD 1945. Usulan Moh. Hatta. hatta di dampingi oleh Ir. Soekarno bagi suatu modus atau persetujuan antara pihak islam yang terdapat dan pihak nasionalis kebangsaan (nasionalis sekuler ). Beberapa jam kemudian, PPKI menerima dengan bulat teks perubahan tersebut dan sampai sekarang perubahan tersebut dan sampai sekarang perubahan itu dikenal dengan Undang  - undang dasar 1945.

C. Susunan dan Tata  Urutan Pancasila
          Pancasila dalam perkembangannya di tengah - tengah masyarakat indonesia, ternyata masih si temukan adanya sebagian kecil yang menghendaki berlakunya piagam jakarta . Melihat perkembangan ini, presiden Soekarno mengeluarkan sebuah surat dalam bentuk instruksi. Berdasarkan instruksi presiden No. 12 Tahun 1968 tanggal 13 april 1968 kepada semua Menteri  Negara dan pimpinan Lembaga / Badan pemerintah lain. aturan dan tata urutan pancasila harus sesuai dengan apa yang termaktub dalam pembukaan UUD 1945. susunan itu meliputi.
  • Ketuhanan dengan kewajiban menjalangkan syariat islam bagi pemeluknya
  • Kemanusiaan yang adil dan beradap
  • Persatuan indonesia
  • Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyaratan perwakilan, serta
  • Keadialn sosial bagi seluruih rakyat indonesia 
tahapan di atas melalui beberapa tahapan proses
  1. Tahapan pengusulan,  dilakukan oleh  Ir. soekarnno dalam sidang paripurna BPUPKI tanggal 1 juni 1945 tertuang dalam pdato lahirnya pancasila;
  2. Tahapan perumusan, dilakukan oleh panitia sembilan dari BPUPKI pada tanggal 22 juni 1945 tertuang dalam piagam jakarta;
  3. Tahapan penetapan, di  lakukan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 tertuang dalam pembukaan;
  4. tahapan peresmian, di llakukan oleh MPRS pada tanggal 5 Juli 1966 tertuang dalam ketetapan MPRS No / MPRS / 1966.
D.  Hubungan tiap Sila dari Pancasila
             Pancasila sebagai filsafat negara lahir sebagai  collective ideologi  ( cita - cita bersama ) seluruh bangsa indonesia. Dikatan demikian, karena pancasila merupakan hasil perenungan jjiwa yang mendalam yang mendalam yang dilakukan oleh  the founding father bangsa indonesia, kemudian dituagkan dalam suatu sistem yang tepat berdasarkan  semangat dan nilai - nilai yang ada dalam sila - sila pancasila.

         Sila - sila pancasila merupakan satu kesatuan sistem yang bulat dan utuh, yang di istilahkan sebagai suatu tutolitas. Hal ini juga tertuang  dalam ketetapan MPR  No. 11 /MPR / 1978, Pancasila sebagai satu kesatuan yang bulat dan utuh dari kelima silanya. Dikatakan demikian, karena masing - masing sila lainya. memberi arti atau memahami sila secara terpisah akan menimbulkan pengrtian yang keliru mengenai pancasila.

E.   Fungsi  Pancasila
            Nama pancasila sebagai dasar negara meskipun tidak tertulis di dalam pembukaan dan Batang Tubuh maupun penjelasan UUD 1945, namun sudah cukup jelas yang dimaksudkan ialah lima dasar negara sebagaimana perumusan terdapat dalam alinea keempat pembukaan UUD 1945.

1.  Pancasila sebagai dasar negara
            pancasila sebagai dasar negara indonesia, sering di sebut dasar indonesia, sering di sebut filsafah negara, ideologi negara, sebagai ideologi  negara pancasila sebagai dasar negara / filsafah negara / ideologi  negara mengandung pengertian bahwa pancasila di pergunakan sebagai dasar dalam mengatur pemerintahan negara sekaligus sebagai dasar dalam mengatur penyelenggaraan negara.

2.  Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa indonesia
         pancasila sebagai pandangan hidup bangsa indonesia, sering disebut petunjuk hidup, way of life. Hal ini mengandung pengertian sebagai berikut;
  • Dilihat dari proses terjadinya, pancasila adalah jawaban - jawaban bangsa indonesia terhadap tantangan dan hambatan yang dihadapinya, sebagai upaya mewujudkan kehidupan upaya mewujudkan kehidupan yang legih baik.
  • Dilihat dari bentuk  susunanya, pancasila adalah konsep dasar tentang kehidupan yang di cita - citakan oleh bangsa indonesia.
  • Dilihat dari segi isinya, pancasila adalah kristalisasi nilai - nilai yang dimiliki kebenaranya oleh bangsa indonesia.
      Berdasarkan pengertian di atas ( jika pancasila di jadikan petunjuk hidup ) dalam kehidupan sehari - hari, maka di dapatkan manfaat luar biasa seperti ;
  • menjadikan bangsa indonesia mampu berdiri kokoh dan mengetahui secara jelas ke arah mana  tujuan yang ingin dicapainya.
  • sebagai pengangan  dan pedoman yang jelas bagi pemecahan masalah yang di hadapinya; dan
  • sebagai pedoman dasar untuk membangun dirinya, guna mencapai kesejahteraan lahir dan batin
3.  pancasila sebagai jiwa  bangsa indonesia
           pancasila sebagai jiwa bangsa indonesia seperti yang di kemukakan  Karl  Von  Savignydalam teorinya bahwa setiap bangsa mempunyai jiwa masing - masing yang disebutut Volgaiset, artinya jiwa rakyat atau bangsa.

4.  pancasila sebagai perjanjian luhur
            pancasila sebagai perjanjian luhur merupakan permufakatan bersama oleh wakil - wakil raktyat indonesia menjelang proklamasi kemerdekaan.

5.  pancasila sebagai kepribadian
             pancasila sebagai kepribadian bangsa indonesia merupan sikap mental, tingkah laku,  amal perbuatan bangsa indonesia sebagai identitas ciri khas indonesia.

6.  pancasila sebagai sumber dari  segala tertib hukum
            pancasila sebagai sumber dari segala tertib hukum di sebutkan dalam ketetapan MPRS No. XX / MPRS / 1966 ( jo. ketetapan MPR No. V / MPR / 1973 dan ketetapan MPR No 1X / 1978. Dalam hal ini sebagai pandangan  hidup, kesadaran, dan cita - cita moral, maka peraturan perundang - undangan yang berlaku di indonesia harus bersumberkan pada pancasila, yakni tidak  boleh bertentangan sama pancasila.

7.  pancasila sebagai cita - cita yang akan dicapai oleh bangsa indonesia
           pancasila mengamanahkan pencapaian tujuan negara, yaitu masarakat yang adil dan makmur yang merata dan spirutual yan berdasarkan pancasila.

8.  pancasila sebagai filsafah hidup  yang mempersatukan bangsa indonesia
           pancasila sebagai sarana yang ampuh untuk mempersatukan bangsa indonesia. Oleh karena pancasila
adalah filsafah  hidup dan kepribadian bangsa indonesia yang mengandung nilai - nilai dan norma -  norma
yang dimiliki oleh bangsa indonesia dan diyakini kebenaranya, adil, bijaksana, dan tepat bagi bangsa indonesia.


                                             DAFTAR PUSTAKA

Alfian dan Oetodjo Oesman. 1991. Pancasila Sebagai Ideologi Dalam Bidang Kehidupan 
           Bermasyarakat , Berbangsa, dan Bernegara. Jakarta : BP-7 pusat.
Daman, Rozikin.  1995. Demokrasi, Hak Asasi manusia, masarakat Madani. Jakarta ; RajaGrafindo
           Persada.
Hasan, M. Iqbal. 2002. pokok - pokok Materi Pendidikan Pancasila. Jakarta:











      

No comments:

Post a Comment