Nama pancasila sebagai dasar negara meskipun tidak tidak tertulis secara resmi di dalam pembukaan dan Batang Tubuh maupun penjelasan UUD 1945, namun sudah cukup jelas bahwa yang dimaksudkan ialah lima dasar negara sebagaimana perumusannya terdapat dalam alinea keempat pembukaan UUD 1945.
Fungsi pokok pancasila adalah sebagai dasar negara selain fungsi pokok tersebut, ada fungsi lain sebagaimana yang dikemukakan Hasan yaitu sebagai pandangan hidup bangsa indonesia, jiwa bangsa indonesia, kepribadian bangsa indonesia, dan perjanjian luhur gangsa indonesia.
1. Pancasila sebagai dasar negara
pancasila sebagai dasar negara indonesia, sering disebut filsafah negara indonesia, sebagai ideologi negara. Pancasila sebagai ideologi negara / filsafah negara / ideologi negara mengandung pengertian bahwa pancasila dipergunakan sebagai dasar dalam mengatur pemerintahan negara sekaligus sebagai dasar dalam mengatur penyelenggaraan negara. Pancasila diambil dan digali dari nilai - nilai dan adat - istiadat yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat indonesia.
2. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa indonesia
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa indonesia, sering di sebut sebagai petunjuk hidup, way of life. Hal ini mengandung pengertian sebagai berikut :
- Dilihat dari proses terjadinya, pancasila adalah jawaban - jawaban bangsa indonesia terhadap tentang dan hambatan yang dihadapinya, sebagai upaya mewujudkan kehidupan yang lebih baik ( adil, demokratis, sejahtera, dsb ).
- Dilihat dari bentuk susunannya, pancasila adalah konsep dasar tentang kehidupan yang di cita - citakan oleh bangsa indonesia.
- Dilihat dari segi isinya, pancasila adalah kristalisasi nilai - nilai yang dimiliki di yakini kebenarannya oleh bangsa indonesia.
pancasila sebagai jiwa bangsa indonesia seperti yang di kemukakan oleh Karl Von Savingny dalam teorinya bahwa setiap angsa mempunyai jiwa masing - masing yang disebut Volkgeist, artinya jiwa rakyat atau jiwa bangsa.
4. pancasila sebagai kepribadian
pancasila sebagai kepribadian bangsa indonesia merupakan sikap mental, tingkah laku, amal perbuatan bangsa indonesia sebagai sebuah identitas ciri - khas bangsa.
5. pancasila sebagai perjanjian luhur
pancasila sebagai perjanjian luhur merupakan permufakatan bersama wakil - wakil rakyat indonesia menjelang proklamasi kemerdekaan.
6. pancasila sebagai sumber dari segala sumber
pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum di sebutkan dalam Ketetapan MPRS No. XX / MPRS / 1966 ( Jo. Ketetapan MPR No. V / MPR / 1973 dalam ketetapan MPR No. 1X / MPR 1978 ). Dalam haj ini sebagai pandangan hidup, kesadaran, dan cita - cita moral, maka segala peraturan perundang - undangan yang berlaku di indonesia harus bersumberkan pada pancasila, yakni tidak boleh bertentangan pada pancasila.
7. pancasila sebagai cita -cita dan tujuan yang akan dicapai oleh bangsa indonesia
pancasila mengamanahkan pencapaian tujuan negara, yaitu masarakat adil makmur yang merata materil dan spiritual yang berdasarkan pancasila.
8. pancasila sebagai filsafah hidup yang mempersatukan indonesia
pancasila merupakan sarana yang ampuh mempersatukan bangsa indonesia. Oleh karena pancasila adalah falsafah hidup dan kepribadian bangsa indonesia yang mengandung nilai - nilai dan norma -norma yang di miliki di indonesia yang diyakini kebenarannya, adil, bijaksana,
dan tepat bagi bangsa indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Hasan, M. Iqbal. 2002 pokok - pokok Materi pendidikan pancasila. Jakarta : Raja Wali Pres.
No comments:
Post a Comment