iklan

Tuesday, 20 January 2015

Tranggiling, Hewan dilindungi yang Sekaligus diburu





Trenggiling atau tenggiling, atau pangolin, atau peusing bahasa Inggrisnya “Scaly Ant Eater”, atau nama latinnya Manis javanica (untuk jenis trenggiling yang hidup di Indonesia dan Malaysia) adalah hewan mamalia (menyusui) yang tidak bergigi alias ompong.

Hewan ini memakan serangga terutama semut dan rayap. Trenggiling hidup di hutan hujan tropis dataran rendah. Bentuk tubuhnya memanjang, dengan lidah yang dapat dijulurkan hingga sepertiga panjang tubuhnya untuk mencari semut di sarangnya. Rambutnya termodifikasi menjadi semacam sisik besar yang tersusun membentuk perisai berlapis sebagai alat perlindungan diri. Jika diganggu, trenggiling akan menggulungkan badannya seperti bola. Ia dapat pula mengebatkan ekornya, sehingga "sisik"nya dapat melukai kulit pengganggunya.



Harimau, macan, anjing hutan, dan ular python merupakan predator alami trenggiling. Namun manusialah yang menjadi ancaman utama terhadap kelangsungan hidupnya. Pemburu satwa liar mengincar trenggiling untuk diperdagangkan baik dalam keadaan hidup maupun mati.

Karena harga jual daging trenggiling yang menggiurkan inilah yang membuat orang-orang memburu trenggiling untuk diekspor daging dan kulitnya (sisiknya) ke China, Singapore, Thailand, Vietnam dan Laos. Biasanya daging trenggiling selain untuk santapan di restoran, juga untuk bahan kosmetik dan obat kuat. Sedangkan kulitnya untuk pembuatan shabu / narkoba.


Trenggiling termasuk satwa liar mamalia yang dilindungi undang-undang, sebagaimana tertuang dalam Lampiran PP No. 7 Tahun 1999, dan ada kententuan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 bahwa:

Peringatan :

1. Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));

2. Barang Siapa Dengan Sengaja menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati (Pasal 21 ayat (2) huruf b), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));

3. Dengan Sengaja memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia; (Pasal 21 ayat (2) huruf d), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));

sumber Wikipedia

No comments:

Post a Comment