iklan

Sunday 16 March 2014

kuliah ahlaq PENGERTIAN AKHLAQ

                                           PENGERTIAN AKHLAK



A. PENGERTIAN AKHLAQ

         Secara etimologis ( luqbatan ) akhlaq ( Bahasa Arab ) adalah bentuk jamak dari khuluq yang berarti budi pekerti, perangkai, tingkah laku, atau tabiat. Berakar dari kata khalaqa yang berarti menciptakan. Seakar dengan kata Khaliq ( pencipta ), makbluq ( yang diciptakan ) dan khalq ( pencipta ).

         Kesamaan akar kata di atas mengisyaratkan bahwa dalam akhlaq tercakup pengertian terciptanya keterpaduan antara kehendak Khaliq ( Tuhan ) dengan perilaku makbluq ( manusia ). Atau dengan kata lain, perilaku seseorang terhadap orang lain dan lingkungannya baru mengandung nilai ahklaq yang hakiki manakala tindakan atau perilaku tersebut didasarkan pada kehendak  Khaliq ( tuhan ). Dari pengertian etomologis seperti ini, akhlaq bukan hanya merupakan tata aturan atau norma perilaku yang mengatur hubungan antara manusia, tetapi juga norma yang mengatur hubungan antara  manusia dengan Tuhan dan bahkan dengan alam semesta sekalipun.

        Secara terminologis ( isbtbilaban ) ada beberapa definisi tentang ahklaq. penulis pilihkan tiga di antaranya :


1.  Imam al - Ghazali

     " Akhlaq adalah sifat yang tertanam dalam jiwa yang menimbulkan perbuatan - perbuatan yang gampang dan mudah, tanpa memerlukan pemikiran dan pertimbangan".

2.  Ibrahim Anis

       "Akhlaq adalah sifat yang tertanam dalam jiwa, yang dengannya lahirlah macam - macam perbuatan, baik atau buruk, tanpa membutuhkan pemikiran dan pertimbangan."

3.  Abdul Karim Zaidan

       "Akhlaq adalah nilai - nilai dan sifat - sifat yang tertanam dalam jiwa, dengan sorotan dan timbangannya seseorang dapat menilai perbuatannya baik atau buruk, untuk kemudian memilih melakukannya atau meninggalkannya.


       Ketiga definisi yang dikutip di atas sepakat menyatakan bahwa akhlaq atau khuluq itu adalah sifat yang tertanam dalam jiwa manusia, sehingga ia akan muncul secara spontan bilamana di perlukan, tanpa memerlukan pemikiran atau pertimbangan lebih dahulu, serta tidak memerlukan dorongan dari luar. Sifat spontanitas dari akhlaq tersebut dapat diilustrasikan dalam contoh berikut ini. Bila seorang menyumbang dalam jumlah besar untuk pembangunan mesjid setelah mendapat dorongan dari seorang da'i ( yang mengemukakan ayat - ayat dan hadits - hadits tentang keutamaan membangun mesjid di dunia ), maka orang tadi belum bisa di katakan mempunyai sifat pemurah, karena kepemurahannya waktu itu lahir setelah mendapat dorongan dari luar, dan belum tentu muncul lagi pada kesempatan yang lain. Boleh jadi, tampa dorongan seperti itu, di tidak akan menyumbang, atau kalaupun menyumbang hanya dalam jumlah sedikit. Tapi manakala tidak ada doronganpun dia tetap menyumbang, kapan dan di mana saja, barulah bisa dikatakan dia mempunyai sifat pemurah

      Dari keterangan di atas jelaslah bagi kita bahwa akhlaq itu haruslah bersifat konstan, spontan, tidak temporer dan tidak memerlukan pemikiran dan pertimbangan  dorongan dari uar.

      Sekalipun dari beberapa definisi di atas kata ahklaq bersifat netral,  belum menunjuk baik dan buruk, tapi pada umumnya apabila disebut sendirian, tidak di rangkai dalam sifat tertentu, maka yang di maksud adalah ahklaq   mulia. Misalnya bila seseorang berlaku tidak sopan kita mengatakan padanya, "kamu tidak berahklaq". padahal tidak sopan itu adalah ahklaqnya.. Tentu yang kita maksud adalah kamu tidak memiliki ahklaq yang mulai dalam hal ini spontan.

     Di samping istilah ahklaq, juga dikenal istilah etika dan moral. Ketiga istilah itu sama - sama menentukan nilai baik dan buruk sikap dan perbuatan manusia. perbedaanya terletak pada standar masing - masing. Bagi ahklaq standarnya Al- Qur'an dan sunnah; bagi etika standarnya pertimbangan akal pikiran; dan bagi moral standarnya adat kebiasaan yang umum berlaku di masyarakat.

       

B. SUMBER AHHLAQ 

         Yang di maksud sumber ahklaq adalah yang menjadikan ukuran baik dan buruk atau mulia dan tercela. Sebagaimana keseluruhan ajaran islam, sumber ahklaq adalab Al- Qur'an, Sunnah, bukan akal pikiran pandangan masyarakat sebagai mana konsep etika dan moral. Dan buka pula baik dan buruk dengan sendirinya sebagaimana pandangan Mu'tazilah.

          Dalam konsep ahklaq, segala sesuatu di nilai baik dan buruk, terpuji atau tercela, semata - mata karena syara' ( Al-Qur'an dan sunnah ) menilainya demikian. Karena sifat sabar, syukur, pemaaf, pemurah dan jujur misalnya di nilai baik ? tidak lain karena syara' menilai itu semua sifat - sifat baik. begitu juga sebaliknya, kenapa pemarah, tidak bersyukur, dendam, kikir dan dusta misalnya di nilai buruk Tidak lain karena syara' menilai demikian.

          Apakah Islam menafikan peran hati nurani, akal dan pandangan masyarakat  islam dalam menentukan baik dan buruk ? atau dengan ungkapan lain dapatkah ketiga hal tersebut di jadikan ukuran baik dan buruk ?

         Hati nurani atau fitrah dalam aq- qur'an memang dapat menjadi ukuran baik dan buruk karena manusia di ciptakan oleh Allah SWT memiliki fitrah bertauhid, mengakui ke - Esaan -Nya ( QS. Ar- Rum 30-30). Demikian juga halnya dengan akal pikiran. ia hanyalah satu kesatuan yang di miliki manusia untuk mencari kebaikan atau keburukan. Dan keputusannya bermula dari pengalaman empiris dan di olah menurut kemampuan pengetahuan. Oleh karena itu keputusan yang di berikan akal hanya bersifat spekulatif dan subyektif.

       Demikianlah tentang hati nurani dan akal pikiran. bagaimana dengan pandangan masyarakat ? pandangan masyarakat juga bisa di jadikan salah satu ukuran baik dan buruk, tetapi sangat relatif, tergantung sejauh mana kesucian hati masyarakat dan kebersihan hati mereka apa terjaga. Masyarakat yang hati nuraninya yang sudah tertutup dan akal pikiran mereka sudah di kotori oleh sikap dan perilaku yang tidak terpuji tentu tidak bisa di jadikan ukuran. Hanya kebiasaan yang baik dapat di jadikan ukuran.

       Dari uraian di atas jelaslah bagi kita bahwa ukuran yang pasti ( tidak spekulatif ), obyektif, komprehensif, dan universal untuk menentukan baik dan buruk hanyalah Al - Qur'an dan sunnah, bukan yang lain.

C. RUANG LINGKUP AHKLAQ

        Muhammad Abdullah Draz dalam bukunya Dustur al- Akhlaq fi al - islam membagi ruang lingkup ahklaq kepada lima bagian :

  1.  Akhlaq pribadi ( al - ahklaq al- fardiyah ) . terdiri dari :  yang di perintahkan ( al - awamir ) yang di larang (an - nawabi ) yang di bolehkan ( al - mubabat ) dan ahklaq dalam keadaan darurat ( al - mukbalafah bi al - idhthirar

    Ahklaq Berkeluarga ( al - ahklaq al - usariyah ). Terdiri dari : kewajiban timbal balik orang tua dan anak ( wajibat nahwa al - ushul wa al - furu ) kewajiban suami istri  ( wajibat nahwa al - aqarib ).

    Ahklaq Bermasyarakat  ( al - ahklaq al - ijtima iyyah ). Terdiri dari : yang di larang ( al- mahzburat ) yang di perintahkan ( al - awamir ) dan kaedah - kaedah adab ( qawa id al - adab ).

    Ahklaq Bernegara ( ahklaq ad - daulah ). terdiri dari hubungan antara pemimpin dan rakyat ( al - alaqah baina ar- rais wa as - sya' b ), dan hubungan luar negeri ( al - alaqat al - kharijiyyah ).

    Ahklaq Beagama ( al - ahklaq ad - diniyyah ) Yaitu kewajiban terhadap Allah SWT ( wajibat nahwa Allah ).

    Berangkat dari sistematika di atas dengan sedikit modifikasi penulis membagi pembahasan ahklaq dalam membagi menjadi :

     

    Akhlaq Terhadap Allah SWT.

No comments:

Post a Comment