URGENSI TATA HUKUM INDONESIA
A. Pengertian Hukum dan Tata Hukum
Di dalam kehidupan sehari -hari terdapat suatu yang sangat penting untuk dapat mengatur kehidupan masarakat; sesuatu tersebut adalah "hukum". pada prinsipnya hukum merupakan kenyataan dan pernyataan yang beraneka ragam untuk menjamin adanya penyusaian kebebesan dan kehendak seseorang dengan orang lain, Bwedasarkan asumsi ini pada dasarnya hukum hukum mengatur hubungan antara manusia di dalam masarakat berdasarkan prinsip- prinsinsip beraneka ragam pula. Di dalam literatur hukum sudah ada beberapa devenisi hukum dari para ahli yang di pandang memadai formulasinya, antara lain ;
- Capitant: Hujum merupakan keseluruhan daripada norma - norma yang secara menggikat mengatur hubungan yang berbelit - belit antara msnusia dalam masarakat.
- Drs.C. Utrecht, SH : Hukum adalah himpunan peraturan - peraturan yaitu berisi perintah - perintah dan larangan - larangan yang mengurus tata tertip suatu masarakat dan karena itu harus di taati oleh masarakat itu .
- Roscoe Pound: Hukum adalah sekumpulan penuntun yang berwibawa atau dasar - dasar ketetapan yang di kembangkan dan ditetapkan oleh suatu tentang tehnik yang berwenang atas latar belakang cita - cita tentang ketertipan masarakat dan hukum yang sudah di terima.
sedangkan menurut hasil Kansil 1) Masih bayak lagi devinisi hukum dari sarjana hukum lain yang dia ntaranya dapat di terjemahkan sebagai berikut :
- Prof. Mr. E.M. Mayers dalam bukunya "De Algemene begripen van het burgelijk Recht" :"Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbagan kesusilaan, ditunjuk kepada tingkah laku manusia dalam masarakat, dan yang menjadi pedoman bgi penguasa - penguasa Negara dalan melakukan tugasnya."
- Leon Duhit :"Hukum aturan tingkah laku pada annggota masarakatnya,aturan dan daya penggunaanya pada saat tertentu di idahkan oleh suatu masarakat sebagai jaminan dari krpentingan besama dan yang jika di langgar menimbulkan reaksi bersama terhap orang yang melakukan pelanggaran itu."
- Immanuel Kant ;"Hukum adalahkeselurahan srarat - syarat dan dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyusikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain , menuruti peraturan hukum tentag kemerdekaan."
Adapun Dr.Soedjonno D,SH. di dalam bukunya" pengantar ilmu hukum " merumuskan : Hukum adalah gejala sosial, ia baru berkembang dalam kehidupan manusia bersama. Ia tampil dalam menserasikan pertemuan antar kebutuhan dan kepentigan warga masarakat, baik yang sesuai ataupun yang saling bertengtangan. Hal ini berlangsung karena manusia senang tiasa hidup bersama dalam suasana saling kererganntigan. 2)
1)Drs. C.S.T. Kansil , SH,pengantar ilmu hukum dan tata hukum indonesia, hal. 34
2)Dr.Soedjono D,SH, pengantar ilmu hukum
No comments:
Post a Comment