Secara Etimologis staat,state atau etat artinyanya keadaan yang tengak dan tetap atau sesuatu yang bersifat tegak dan tetap. Sedangkan termologis organisasi tertinggi diantara satu kelompok masarakat yang mempunyai pemerintahan yang berdaulat. Negara adalah suatu organisasi atau persekutuan masarakat hukum yang mempunyai cita -cita untuk bersatu, yang hidup menetap dalam suatu wilayah tertentu, untukk waktu yang tiodak terbatas, serta dipimpin oleh pemerintah yang sama yang berdaulat untuk mengatur hidup bersama, untuk mencapai hidup bersama. secara Dipoonolo kekuasaan dengan susunan tatatertip suatu pemerintahan yang meliputi pergaulan hidup suatu bangsa di sutu daerah tertenyu.
A. TUJUAN NEGARA
devinisi negara menurut beberapa ahli yaitu :
1.Aristoteles
memajukan kesusilaan manusia sebagai perseokrangan dan sebagai mahluk sosia.
2.Roger HS
mengmungkinkan rakyatnya berkembang dan serta menyelengarakan daya ciptanya sebebas mugkin.
3.UUD 45
Memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan kaedilan sosial.
B. UNSUR- UNSUR NEGARA
a.unsur- unsur negara ada 3 yaitu :
- rakyat atau masarakat
- wilayah daerah
- pemerintahan
- Teori Kontak Sosial
- Thomas Hobbes kekacauan, tampa hukum, tampa pemerintah dan tampa ikatan - ikatan sosial.
- Jhon Locke manusia hidup bebas dan sederajat menurut kehendak hatinya sendiri.
- J.J. Rousseau keamanan aman dan bahagia di mana manusia bebas dan sederajat, dan menghasilkan semuanya secara sendiri - sendiri.
- .Teori Ketuhanan ;Negara di bentuk oleh Tuhan dan Pemimpin - pemimpin Negara di tunjuk oleh tuhan .Raja dan pemimpin - pemimpin negara hanya bertanggung jawab pada tuhan dan tidak siapapun (langsung dan tidak langsung )
- Teori Organisasi ;kehidupan korporal dari negara di samakan tulang belulang manusia, UUD segagai urat syraf, pemimpin dan rakyatnya sebagai dagingnya.
- Teori Historis ; lembaga - lembaga sosial tidak di buat tapi tumbuh secara Evalusioner sesuai dengan kebutuhan manusia.
BENTUK - BENTUK NEGARA
- BERDASARKAN SIFAT DAN HUBUNGAN DENGAN WILYAH :
- Negara Kesatuan
- Negara Serikat
- Gabungan Negara .
Sistem Sentralisasi; keutunganya: keseragaman peraturan, penghasilan daerah dapat di gunakan untuk keperluan suatu daerah. Kekuranganya memperhatikan kaedaan khusus setiap daerah, Bertumpuk pekerjaan pemerintah pusat sehinga memperlambat roda pemerintahan.
Sistem desentralisasi; derah di beri kekuasaan untuk mengatur Ertenya sendiri berdasarkan inisiatif sendiri dan punya DPRD sendiri.
Negara Serikat Terdiri atas beberapa negara bagian, tetapi setiap negara tersebut berdaulat, yang berdaulat adalah Negara -Negara bagian . negara bagian boleh punya UUD sendiri , kepala negara sendiri, DPRD sendiri dan kabinet sendiri.
2. Berdasarkan jumlah orang yang memerintah, Negara terbagi
- Monarki :monos tugal, Arkie sama dengan pemeritah
- Oligarki :di perintah oleh beberapa orang (dr feodal )
- Demokrasi ;pimpinan tertingi di tangan rakyat
- Paham Teokrasi : Negara menyatu dengan agama, karena pemerintan di jalankaan berdasarkan firman - firman tuhan, segala tata kehidupan daloam masarakat, bangsa dan negara di lakukan atas firman atau titah tuhan.
- Paham Sekuler : Norma hukum di tentukan atas kesepakatan manusia dan tidak berdasarkan agama atau firman tuhan, meskipun mungkin norma - norma itu bertengtangan dengan norma - norma agama .
- Paham Komonis ; Kehidupan manusia dalan dunia manusia itu sendiri yang kemudian menghasilkan masarakat Negara . Sedangkan agama di pandang sebagai relasi fantastis mahluk manusia, dan agama merupakan keluhan mahluk tertindas.
HUBUNGAN NEGARA DENGAN NEGARA DALAM ISLAM
- Paradigma Integralistik : agama dan negara merupakan satu kesatuan yang tidak dapat di pisahkan. Keduanya merupakan dua lembaga yang menyatu . negara merupakan suatu lembaga politik dan sekaligus lembaga agama.
- Paradigma Simbolik : Agama dan negara merupakan dua entitas yang berbeda tetapi saling membutuhkan .OKI Konsitusi yang berlaku menurut paradigma ini tidak saja berasal dari socil contract tetapi bisa saja di warnai olrh hukum agama (syari ,ah)
- Paradigma Sekularistik : Agama dan negara merupakan dua bentuk yang berbeda dan satu sama lain memiliki bidang garapan masing - masing, sehingga keduanya harus di pisahkan dan tidak boleh ada Intervensi satu sama lain.
No comments:
Post a Comment